TERAS7.COM – Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Banjar melakukan kerjasama MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Banjar dalam program Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen (PAKULIH ANAM)
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar, Saidi Mansyur usai penandatangan MoU dengan Kepala Kemenag Kabupaten Banjar, Najwan Noor di Mahligai Sultan Adam, Martapura pada Kamis (20/5/2021).
Saidi Mansyur mengatakan dengan adanya Kerjasama ini, urusan dokumen pernikahan bagi masyarakat tak lagi merepotkan.
“Dimana masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dalam hal urusan dokumen pernikahan, tidak perlu bolak balik lagi urus dokumen, melalui inovasi ini hanya mengurus pada KUA, selain buku nikah dokumen kependudukan juga didapatkan,” jelasnya.
Saidi Mansyur berharap terkait inovasi PAKULIH ANAM, bukan hanya manfaat yang didapatkan masyarakat, tapi juga dapat mewujudkan Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri Agamis (MANIS).
“Semoga pasangan suami istri yang menikah juga mendapatkan keberkahan,” ucap Saidi.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan, Noor Fahmi menyambut baik adanya inovasi PAKULIH ANAM ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Banjar yang telah mengadakan, dalam hal membantu masyarakat untuk mempermudah urusan dokumen. Baru Kabupaten Banjar pertama kali yang melakukan inovasi mempermudah urusan dokumen pernikahan ini,” katanya.
Dengan adanya inovasi ini kata Noor Fahmi, ada 6 kemudahan urusan dokumen yang langsung didapat tanpa perlu bolak balik ke Disdukcapil.
6 Dokumen tersebut PAKULIH ANAM diantaranya, adalah KTP pengantin laki-laki, KTP pengantin wanita, KK pengantin, KK orang tua dari pengantin laki-laki, KK orang tua dari pengantin wanita dan buku nikah.
“Kami berpesan inovasi PAKULIH ANAM juga disosialisasikan oleh penyuluh agama di desa-desa pada masyarakat Kabupaten Banjar,” tambah Noor Fahmi.