TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan tertibkan reklame tanpa izin pada Rabu (13/07/2022).
Penertiban dilakukan karena banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin, dan tempel pada pohon serta tiang listrik, sehingga hal tersebut melanggar aturan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Balangan, Hedy Mulyawan mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang tertuang pada Perda Nomor 28 Tahun 2013.
Hedy menjelaskan, penertiban yang dilakukan personelnya berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya reklame yang ditempelkan di sembarang tempat.
Menanggapi aduan tersebut, Satpol PP pun bergerak cepat untuk melakukan tindak lanjut sesuai pedoman Perda yang berlaku.
“Anggota yang terjun kelapangan untuk melakukan penertiban reklame ini bermula dari keluhan masyarakat dan juga penertiban ini adalah suatu kegiatan yang sudah diatur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame,” ucap Hedy di kantornya.
Ia membeberkan, menertibkan tersebut dimulai dari kawasan pinggir Jalan A Yani, Mampari hingga Desa Minduin.
Di sana, pihaknya menemukan puluhan banner berbagai ukuran tanpa izin yang ditempel pada pohon dan tiang listrik.
“Untuk pemasangan reklame atau baliho seharusnya memiliki izin, apakah itu reklame promosi maupun reklame dari instansi, itu tetap harus memiliki izin” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Balangan itu menegaskan, meski berizin, pemasang reklame dan sejenisnya haruslah mempertimbangkan keindahan kota.
“Selain itu perlunya ada perizinan dari instansi terkait, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat atau perusahaan lebih selektif dan tepat untuk memilih lokasi penempatan reklame,” tukasnya.