TERAS7.COM – Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar Kalapas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karang Intan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di aula Polres Banjar pada Rabu (17/10), dihadiri oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman, Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Muchammad Ghoffar Ngismangil, Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar Muji Martopo, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar Sutiono dan Kepala LP Karang Intan kabupaten Banjar Supari serta lembaga dan dinas hukum Kabuapten Banjar.
Sebanyak 542,84 gram sabu-sabu, 886 butir ekstasi dan 600 butir carnophen dimusnahkan dari hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar dan barang bukti temuan LP Narkotika Karang Intan.
Pemusnahan barang bukti dilakuakan oleh Bupati Banjar, Polres Banjar, Dandim 1006/Martapura Kabupaten Banjar dan Kejari Kabupaten banjar dengan cara dilarutkan didalam mesin penggiling eletronik (blender).
Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengucapkan terima kasih kepada Polres banjar yang selalu tegas dalam menangani pengedaran serta pemakai narkoba di Kabuupaten Banjar.
“Kabupaten banjar dikenal sebagai kota serambi mekkah ini wajib kita jaga, terutama dari pengedaran narkoba, kami Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Polres Banjar yang sangat tegas menagani kasus narkoba di Kabupten Banjar,” katanya.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini memang harus dilakukan, guna menghindari kemungkinan adanya penyalah gunaan apabila barang bukti ini terlalu lama di simpan.
“Barang bukti ini adalah sebagian dari barang bukti ungkap kasus dan temuan selama tahun 2018. Barang ini memang harus dimusnahkan, karena barang ini bisa membuat semua orang tergoda, tidak menutup kemungkinan anggota kita,” ujarnya.
AKBP Takdir Mattanete juga mengungkapkan, dari barang bukti yang ada, juga banyak hasil temuan dan pengembangan kasus pengedaran di LP Narkotika Karang Intan, yang mana ribuan penduduknya merupakan pelaku dari kasus narkoba.
“Untuk itu Polres Banjar telah bekerjasa sama dengan LP Karang Intan untuk memperketat pengamanan, dimana kita ketahui semua penduduk merupakan pelaku yang berasal dari kasus narkoba,” terangnya.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi, dengan hasil temuan 2 ons sabu sabu dan dan 300 butir ekstasi dengangan 6 tersangka dalam tiga kasus di tahun 2018, ia tidak menapikan bahwa pengedaran narkoba di LP Karang Intan masih sering terjadi.
“menyikapi itu dalam 1 tahun kami juga sudah melaksanakan rajia di LP, namun hasilnya nihil, kita hanya bisa membendung pengedarannya lewat kurir yang menjadi jasa perantara para pengedar LP Karang Intan,” ungkapnya.
Selain itu Achmad Jarkasi juga menambahkan, pengedaran narkoba yang terjadi di LP Karang intan merupakan jaringan kuat pengedaran Narkoba di LP Teluk Dalam Banjarmasin.
“jaringan pengedaran narkoba di LP Karang Intan merupakan jaringan kuat dari pengedaran narkoba LP Teluk Dalam,” pungkasnya.