TERAS7.COM – Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj bersama Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menggelar konferensi pers pengungkapan illegal trafficking person di aula Pesat Gatra Mapolres Tanjung Balai, Senin (26/12/2022).
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 orang Rohingya/Myanmar diduga menjadi illegal trafficking person, 11 orang pria dewasa, 11 orang wanita dewasa, 3 orang anak laki-laki, dan 3 orang anak perempuan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengungkap kronologi kejadian.
Ia menjelaskan, saat itu, Sat Polairud Polres Tanjung Balai melakukan tugas patroli di perairan wilayah hukum Polres Tanjung Balai dan melihat kapal kayu mencurigakan sedang berlayar.
Sat Polairud Polres Tanjung Balai pun langsung melakukan pengejaran terhadap kapal kayu tersebut.
Namun, sekitar 6 menit kemudian, pada posisi 02. 50’ 13,28782” N – 9. 51’ 12,34825” E atau di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sat Polairud Polres Tanjung Balai berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.
Saat diperiksa, nakhoda kapal Khairul Umam mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan petugas Sat Polairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal,” katanya.
Mendapat keterangan tersebut, Sat Polairud Polres Tanjung Balai langsung menggiring kapal kayu tersebut menuju kantor Sat Polairud Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, para orang asing tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai-Asahan. Sedangkan, nakhoda Khairul Umam bersama 2 orang ABK WIlly Suher (27) dan Albisayh (20) beserta barang bukti, seperti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama/tanpa nomor selar), 1 buah kompas basah dan 1 HP merk OPPO type CPH 2071 (A11) diserahkan kepada Kasat Polairud Polres Asahan guna proses hukum,” pungkasnya.