TERAS7.COM – Personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan meringkus pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan pada tanggal 11 Juli 2023.
“Benar, kita telah mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo periode 2016 – 2022,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).
Ia juga mengatakan, pelaku berinisial SN (44), warga Dusun II Buntu Pagar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 15 Agustus 2022, Surat Perintah Tugas (SPT) nomor : SPT/ 713 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal: 1 Juni 2023, Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik / 1624 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 13 Desember 2021, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik / 228 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022, Surat Ketetapan nomor : S – TAP / 61 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Maret 2023, dan Daftar Pencarian Orang nomor : DPO / 60 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 12 Juni 2023,” katanya.
Dijelaskannya, tahun 2021, Desa Sidomulyo mengelola DD sebesar Rp 840.180.000 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) DD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 141.305.000, yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp 497.580.600.
Dana tersebut diperuntukkan sebagai pembangunan drainase di Dusun I dengan volume 300 meter dan anggaran sebesar Rp. 141.305.000, pembangunan drainase di Dusun II, dengan volume 200 meter dan anggaran sebesar Rp. 93.778.000, pembangunan drainase di Dusun VIX volume 250 meter dan anggaran sebesar Rp 134.269.600, dan pembangunan drainase di Dusun VII dengan volume 238 meter dengan anggaran Rp 128.228.000.
Namun, pekerjaan di Desa Sidomulyo hanya penggalian tanah menggunakan alat berat (tidak sesuai dengan RAB) dan belanja batu padas dengan total belanja sebesar Rp 57.200.000.
Kemudian, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 440.380.600.
“Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum,” ungkap AKBP Rocky.
Ia juga menyampaikan, setelah mendapat informasi tentang keberadaan oknum mantan Kades tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan langsung bergerak menuju lokasi penangkapan.
“Kita langsung bergerak dan meringkus SN di Jalinsum, tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulau Raja. Petugas langsung membawa SN ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.