TERAS7.COM –Pandemi Covid-19 menjadi kesempatan yang bagus bagi masyarakat yang membuka usaha rumahan, misalnya makanan untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dimiliki jika hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), terutama untuk produk jenis makanan atau minuman.
Pengurusan izin ini sangat penting karena menjadi jaminan atau bukti bahwa usaha makanan-minuman rumahan yang dijual telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku, sehingga pemiliknya bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr Diauddin saat ditemui awak media pada Senin (3/8) mengatakan untuk mendapatkan izin PIRT, ada beberapa syarat yang harus dijalani, salah satunya pelatihan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Saat wabah corona ini terjadi, ada beberapa kendala yang dihadapi untuk pelaksanaan pelatihan tersebut, tidak hanya dilakukan ujian dan tes laboratorium pada makanan olahan tersebut, tetapi juga ada pelatihan,” ungkapnya.
Karena harus ada pelatihan dan juga ujian untuk pemilik usaha olahan rumah tangga tersebut, maka Dinkes Banjar akan melakukan penyederhanakan terhadap kegiatan tersebut di masa pandemi ini.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita adakan ujian tersebut, akan tetapi kita lakukan penyedarhanaan agar lebih mudah, karena saat Covid-19 ini kita tidak bisa melakukan kegiatan berupa mengumpilkan orang banyak,” sebutnya.
Setelah mengajukan permohonan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ke Dinas Kesehatan dengan mengisi formulir, Diauddin mengatakan pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan semacam pembinaan.
“Untuk pembinaan dulu minimal 10 jam untuk pembelajarannya dari Balai POM karena sangat ketat. Akan tetapi selama masa pandemi ini tidak mungkin kita melakukan hal tersebut, jadi kita modifikasi sedikit supaya dapat izin,” terangnya.