TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri Martapura hari ini, pada Selasa (14/08) kembali memanggil Direksi PT Banjar Intan Mandiri (BIM) untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Nampak dua orang Direksi PT BIM lalu lalang keluar masuk dari ruangan Penyidikan Tipikor dan ruangan Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Martapura untuk diminta keterangan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Martapura Tri Taruna fariadi SH.
Terlihat, Gilang Pramajaya tim penyidik Kejaksaan Negeri Martapura sedang meminta keterangan dari salah seorang perempuan Direksi PT BIM yang berinisial D, untuk jabatan ia enggan menyampaikan.
Diketahui pemanggilan sudah sejak pukul jam 09.00 Wita Sampai dengan saat ini Pukul 15.00 Wita pemeriksaan berlanjut dalam keadaan tertutup.
Sejumlah wartawan masih menunggu hasil dari keterangan Direksi PT BIM oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Martapura.
Pasalnya PT BIM yang merupakan Perusahaan Daerah Kabupaten Banjar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Martapura, Menindaklanjuti atas Laporan masyarakat tentang permintaan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah Kabupaten Banjar sebanyak 5 miliar yang bersumber dari dana APBD.