TERAS7.COM – Tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) resmi, seluruh warga yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk memiliki KTP – Elektronik.
Kepala Dispendukcapil Ngawi Sugeng, dalam hal ini mengatakan, Dispendukcapil Ngawi yang dinahkodainya sejauh ini telah memberikan upaya cara yang beragam agar warga disabilitas bisa memiliki administrasi kependudukan salah satunya KTP – Elektronik.
“Tugas Dispendukcapil yang pertama berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan (Adminduk) secara makro, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta, KTP – Elektronik dan lainnya,” tambah Sugeng, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan dengan warga lainnya, bagi warga penyandang disabilitas untuk membuat KTP – Elektronik pemohon hanya perlu membawa persyaratannya untuk diajukan di Kecamatan atau bisa langsung ke Dispendukcapil.
“Hanya saja, penyandang disabilitas akan mendapatkan pelayanan khusus, disediakan kursi dorong untuk yang datang langsung ke Dispendukcapil,” jelasnya.
Sebelum pandemi, Dispendukcapil memberikan layanan prima yakni jemput bola bagi warga disabilitas yang membutuhkan perekaman KTP,.
“Skemanya kita keliling melakukan perekaman kalau ada surat masuk permohonan perekaman KTP – Elektronik,” terangnya.
Capaian perekaman KTP – Elektronik di Ngawi sendiri, imbuh Sugeng, sudah mencapai 98 persen yang memiliki KTP – Elektronik.
Sementara itu, Siti Nur Azah dari Paguyuban Difabel Ngawi Ramah (PDNR) mengatakan, belum sepenuhnya anggota di PDNR memiliki KTP – Elektronik. PDNR memiliki jumlah anggota 100 lebih, tapi belum semuanya memiliki KTP – Elektronik.
“Itu terkendala dengan akses mobilitas untuk membawa anggotanya guna untuk perekaman KTP – Elektronik, sementara untuk tuna daksa ringan kita bisa langsung bawa ke Dinas. Kesulitan kita saat ini untuk anak berkebutuhan khusus seperti cacat folio, tidak bisa di bawa ke Dinas langsung karena kita tidak memenuhi mobilitas,” tutup Siti.