TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Daerah, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kearsipan, bertempat di Aula Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten HST, Jalan Bhakti No. 15, Kamis (13/12).
Dalam kegiatan tersebut, turut berhadir Asisten III Bupati Ikhwan Rizani, PLT Kepala Dispersip Daerah HST Mardiyono, Kepala Bidang Kearsipan daerah HST H. Supriyanto, Kasubag Umum dan peserta yang terdiri dari Kepala SKPD serta Camat se HST.
Kepala Bidang Kearsipan daerah HST H. Supriyanto mengungkapkan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran tertib arsip di kabupaten HST.
“Ini adalah sosialisasi pertama tentang perda nomor 7 tahun 2018, yang mana telah diatur dalam Peraturan Gubernur (pergub) Kalimantan selatan,” ucapnya.
Supriyanto berharap, apa yang disampaikan pada Sosialisasi Perda hari ini bisa berjalan dengan baik di tahun 2019.
“Setelah sosialisasi hari ini saya juga berharap bahwa semua SKPD melaksanakan pengelolaan kearsipan dengan baik,” tambahnya.
Ia menuturkan, pada tahun 2019 nanti, semua lembaga kearsipan diwajibkan untuk mengaudit pengamalan undang-undangnya kepada tim audit. Dalam satu tim audit terdiri atas lembaga kearsipan dan inspektorat.
“Kita sudah punya 3 orang yang memiliki sertifikat auditor audit kearsipan, setelah mengikuti bimbingan teknik tentang audit kearsipan dan inspektoratnya masih kita usahakan untuk ada dalam tim audit, mohon doanya semoga tahun depan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.