TERAS7.COM – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan tak henti memberantas peredaran narkoba. Minggu (21/7) lalu petugas kembali menangkap dua orang.
M Fahrul Raji alias Asep (30) warga Jalan P Hidayatullah RT 5 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur dan Syifa Kamali alias Palui (27) warga Jalan Benua Anyar RT 6 RW 1 Kelurahan Benua Anyar , Kecamatan Banjarmasin Timur. Keduanya diamankan di Bengkel RG Deco Jalan Pangeran Hidayatullah RT 05 Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Wakil Direktur Narkoba AKBP Eko Wahyuniawan didampingi Kabagbinopsnal AKBP Sigit Kumoro, Kamis (25/7) pagi mengungkapkan sabu pihaknya temukan di kolong bengkel yang disimpan oleh dua pelaku tersebut.
“Menurutnya sabu itu adalah milik Robi, petugas telah melakukan penggeledhan di kediaman Robi namun yang bersangkutan tidak ada di rumah,” ujar Eko kepada awak media, Kamis (25/5) pagi.
Barang bukti sabu yang ditemukan berat kotor 1.001 gram atau 1 kilogram telah diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
“Dengan tertangkapnya mereka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 11.000 Jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.