TERAS7.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada dekat dengan SMPN 9 Banjarbaru di Jalan Lingkar Utara. Pembuangan sampahnya untuk sementara waktu dipindahkan ke Pengolahan Daur Ulang (PDU) yang lokasinya juga berdekatan dengan SMPN 9 Banjarbaru, sebagaimana yang disampaikan oleh Kadis LH Kota Banjarbaru, Sirajoni.
Menurut keterangan Sirajoni, bukan hanya TPS di dekat SMPN 9 Banjarbaru saja yang ditutup, melainkan juga ada beberapa TPS yang ditutup sesuai dengab tuntutan warga. “Selain ini memang program kami di Dinas Lingkungan Hidup, kebetulan juga ada komplain dari masyarakat, semuanya kita pusatkan di PDU,” kata Sirajoni.
Untuk membiasakan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di TPS dekat SMPN 9 Banjarbaru, terang Sirajoni, DLH Kota Banjarbaru menempatkan beberapa orang penjaga di lokasi tersebut. Di sana mereka berjaga dengan sistem bergiliran yang dikoordinir oleh kepala kerja lapangan, ada yang jaga dari pagi sampai sore, kemudian ada yang dari sore hingga malam. Jadi, selama 24 jam lokasinya mendapat penjagaan.
Di sisi lain, terkait berbagai macam keluhan masyarakat tentang persoalan sampah, Sirajoni menerangkan, sudah selayaknya DLH Kota Banjarbaru cepat tanggap dalam meresponnya. Ketika ada keluhan dari warga, DLH sebagai pelayanan masyarakat, selalu mengutamakan dalam melaksanakan apa yang diinginkan warga dan juga memperhatikan tempatnya.
“Memindahkan satu TPS ke lokasi yang lainnya itu bukanlah perkara yang mudah. DLH harus terlebih dahulu menyiapkan lokasi-lokasi yang menjadi TPS baru, sehingga tidak terjadi ‘benturan’ di kalangan masyarakat,” tambah Sirajoni.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai dengan jam dan tempat yang telah disediakan. Terkait penutupan TPS tadi, tujuannya adalah untuk menciptakan Banjarbaru yang bersih dan teratur untuk tempat pembuangannya. Sebab, sampah-sampah yang berada di pinggir jalan tidak elok dilihat.
Bagi masyarakat yang masih ‘Membandel’ dengan membuang sampah pada TPS yang ditutup atau dilarang tadi, akan dikenakan sanksi berupa densa sesuai Perda yang berlaku yakni 50 juta rupiah maksimalnya.
Sementara itu, Yayan, salah seorang penjaga TPS yang sudah ditutup menyampaikan, selama ditutupnya TPS di dekat SMPN 9 Kota Banjarbaru dan dijaga, belum ditemukannya masyarakat yang nekat membuang sampah.
Ia bersyukur bahwa masyarakat sudah mulai menyadari di eks TPS ini dilarang membuang sampah. “Mudah-mudahan masyarakat 100 persen sadar agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di pinggir jalan,” harapnya.