BALANGAN – Rapat Paripurna DPRD Balangan dilaksanakan pada Kamis (30/12/2021) yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, yang mana, rapat tersebut merupakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ke-3 Tahun Persidangan 2021.
Dalam rapat itu, wakil rakyat yang diberikan amanah oleh masyarakat menyepakati hasil evaluasi dari Gubernur Kalsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2022.
Ahsani Fauzan, selaku Ketua DPRD Balangan menyatakan, bahwa rapat yang digelar pada kali ini adalah penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Raperda APBD untuk tahun anggaran 2022.
Sebagaimana yang terpatri dalam peraturan menteri dalam negeri yang mempedomani tentang penyusunan APBD, bahwa Raperda tentang anggaran harus dilakukan sebelum memasuki tahun baru.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD dijelaskan bahwa penetapan Raperda tentang APBD dan Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember,” ujarnya.
Wakil Bupati Balangan, H Supiani menyampaikan, dengan dilakukan telaah dan evaluasi Raperda APBD 2022 dan Raperbup sebagai penjabaran APBD 2022, maka poin-poin yang harus diperbaiki menurut hasil evaluasi tersebut yakni, hasil evaluasi yang sudah ditelaah kemudian di jadikan pembelajaran bagi pemerintah daerah.
“Dan hari ini kita telah memperbaiki, menyempurnakan, dan telah bersama-sama menyetujuinya,” pungkasnya