TERAS7.COM – Dianggap tidak sesuai dengan prosedur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir kepada puluhan karyawan PT. SIS Sera, di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (08/03/2021).
Pihak perusahaan dan instansi terkait serta karyawan yang mengalami pemutusan PKWT pun diundang oleh DPRD Balangan.
Anggota Komisi III DPRD Balangan Syamsudinnor mengatakan, bahwa dari hasil dengar pendapat bersama tersebut, belum ada keputusan dan akan dilanjutkan kembali dilakukan pertemuan ulang yang difasilitasi oleh Disnakertrans.
“Pihak perusahaan telah mendengar apa yang disampaikan oleh DPRD Balangan, kami mendukung atas kebijakan daerah yang berpihak pada warga, hal itu diutamakan,” ujar Syamsudinnor.
Menurutnya, hal tersebut berdampak pada pendapatan daerah. Kebijakan tersebut sangat didukung pemerintahan. Karena itu, ia mengharapkan pihak perusahaan dengan pihak serikat pekerja ada pertemuan ulang.
“Kita DPRD Balangan sepakat atas pemberhentian PKWT ini menjadi perhatian dan pertimbangan khusus pihak perusahaan,” tuturnya.
Ketua Pembentuk Unit Kerja (PUK) Federasi serikat pekerja kimia, energi, pertambangan, minyak, gas bumi dan umum (FSPKEP) PT SIS Sera, Nabawi mengatakan, pihaknya menolak atas Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilayangkan PT SIS Sera, dengan alasan karena kesembilan orang yang diberhentikan sebagian besar adalah merupakan masyarakat di ring satu pertambangan.
“Kami akan memperjuangkan hak dan nasib kami, terlepas dari itu hal ini bertujuan supaya di kemudian hari tidak terjadi lagi hal serupa untuk masyarakat lokal,” ungkapnya.
Semantara itu HRD PT.SIS Sera Balangan, Hadi Utama menanggapi, pelaksanaan PKWT karyawan PT SIS SERA sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Dengan berakhirnya jangka waktu PKWT, maka serta merta berakhir pula hubungan kerja, namun SIS dengan itikad baik telah memberikan sisa hak-hak karyawan yang masih ada, sesuai Perjanjian Bersama (PB),” ucapnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“PT. SIS SERA senantiasa menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan,” sebutnya, saat dikonfirmasi.
Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional SIS.