TERAS7.COM – Selain melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi Pansus LKPJ terhadap LKPJ Bupati Banjar Tahun 2018, DPRD Kabupaten Banjar pada senin (27/5) juga mengesahkan raperda.
Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar, Siti Zulaikha ini merupakan perubahan kelima dari Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Raperda ini sendiri dibahas oleh Komisi II DPRD Banjar bersama Pemkab Banjar sebelum diajukan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Banjar ini.
Wakil Ketua Komisi II, Marbawi dalam rapat paripurna ini menyampaikan hasil pembahasan yang dilaksanakan Komisi II bersama Pemkab Banjar.
“Pembahasan raperda ini sudah kami laksanakan dengan instansi terkait di Pemkab Banjar, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perda ini dengan 24 peraturan yang lainnya,” ujarnya.
Penyesuaian yang dilakukan berupa penyesuaian tarif dalam retribusi pengujian kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar, H. Khalillurrahman yang hadir dalam rapat paripurna ini pun menyampaikan terima kasih pada DPRD Banjar yang memberikan pengesahan atas perda yang berlaku mulai tanggal 27 Mei 2019 ini.
“Saya berterima kasih atas saran masukan dan pendapat yang diberikan Komisi II sehingga perda ini dapat disetujui. Perda ini sendiri merupakan tindak lanjut dari peraturan Kemenhub tentang pengujian kendaraan bermotor, serta penyediaan dan penambahan objek pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar. Semoga dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” ungkap pria yang akrab disapa Guru Khalil ini.