TERAS7.COM – Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan kunjung kerja di Kantor Kementerian PUPR RI di Jakarta.
Demikian disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Kuala M. Agung Purnomo.
Lebih lanjut, diungkapkan Agung, kunjungan kerja itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batola, Saleh didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Batola M Haris Isroyani.
“Kunjungan itu ingin mendalami lebih jelas tentang aturan baru terkait Undang-Undang Pengawasan Jasa Kontruksi,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, lanjut Agung, pihaknya di daerah ke depannya wajib membuat aturan setingkat perda sebagai turunan dari UU Pengawasan Jasa konstruksi.
“Dalam pertemuan dengan pejabat eselon di Kementerian PUPR RI juga sebagai landasan penguatan bagi daerah untuk penerimaan PAD karena dilindungi oleh aturan Perda,” timpalnya.
Agung juga mengatakan, aturan setingkat perda tersebut sebagai payung hukum karena terdapat sanksi sanksi dan denda-denda.