TERAS7.COM – Rapat Paripurna digelar untuk pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar tehadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 13/2016 yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Rabu (06/12/2023).
Dalam pembahasan perda Nomor 13/2016 ini, maka total jumlah Raperda yang telah memasuki pendapat akhir sebanyak 11 Raperda, sehingga 6 Raperda diantaranya telah rampung.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak mengatakan, masih akan terus dilakukan pembahasan serta tidak menutup kemungkinan akan menjadi Raperda luncuran di 2024 mendatang, sedangkan terkait Raperda tentang Ketertiban umum (Tibum) yang digodok sejak 2021 lalu.
“Kendalanya karena ada satu pasal yang masih belum disepakati bersama. Yakni terkait denda atas sanksi yang diberikan, termasuk jumlah nominalnya. Hal ini perlu dilakukan kajian yang mendalam, karena sangat krusial,” ungkapnya.
Politisi Golkar ini melanjutkan, untuk menetapkan nilainya tentu harus melihat dari berbagai sisi, baik dari sisi kepantasan maupun kepatutannya.
“Karena pelanggaran yang dilakukan tentu tidak sama atau berbeda-beda, sehingga tidak dapat disamaratakan,” ujarnya.
Untuk merampungkan pembahasannya komisi I harus melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yamg terkait, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.
Mengingat di dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang tata tertib (tatib) terhadap penindakan anak yang bolos sekolah dan berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Disamping mengatur tentang larang anak mengkonsumsi atau menjual rokok, meminum minuman keras (miras), yang tentunya melibatkan Dinkes, serta larangan berada di tempat hiburan malam.
Bahkan, dalam Raperda tersebut nantinya juga akan mengatur tentang tatib angkutan jalan dan sungai yang menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Banjar, tak terkecuali terkait ketertiban di tempat wisata.