TERAS7.COM – DA seorang pemuda dan satu orang pelajar SMP yang masih dibawah umur AA setelah melakukan penganiayaan terhadap Dian Naga Tatang sopir truk di Jalur Ring Road pada Selasa, (13/4/2021) lalu kini diamankan Polres Ngawi, Sabtu (17/4/2021).
AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi mengatakan, DA dan AA bersama 8 temannya menggelar balap liar, pada saat itu korban melintasi lokasi dengan menggunakan truk, kemudian truk yang dikendarai korban dicegat oleh DA dan AA bersama teman-temannya.
“Korban tak hanya dianiaya truk korban juga ikut dirusak,” kata Kapolres Ngawi.
Penganiayaan itu terjadi akibat para pelaku dibawah pengaruh minuman keras (miras), pasalnya ketika diminta beberapa keterangan oleh polisi tercium bau miras dari mulut kedua tersangka.
“Sepertinya memang sedang mengonsumsi miras, saat truk melintas sempat ada adu selisih karena ada yang mengeluarkan kata kata tak enak di dengar ditelinga, dan terjadilah penganiayaan, akibat ulahnya hukuman 7 tahun bui menanti,” tutupnya.