TERAS7.COM – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, total ada sebanyak 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Di Kota Banjarbaru sendiri, diketahui pada Pemilu 2019 lalu terdapat satu petugas KPPS meninggal dunia yang penyebabnya diduga akibat kelelahan.
Lantas berkaca dari kejadian tersebut, bagaimana evaluasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di agar tidak terjadi kejadian serupa di Pemilu 2024 nanti?
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana mengatakan, pada Pemilu 2024 nanti terdapat perbedaan syarat pendaftar KPPS dibandikan Pemilu 2019.
Perbedaan itu kata Rozy yakni akan diberlakukannya batasan umur bagi masyarakat yang ingin mendaftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024.
“Dulu tidak ada batasan usia sekarang punya batasan usia, jadi minimal usianya 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ujar Rozy, pada Rabu (20/12/2023).
Kemudian, Rozy mengatakan, di Pemilu 2024 ini para pendaftar yang ingin menjadi petugas KPPS akan menjalani tes kesehatan yang lebih menyeluruh.
Selain itu, Rozy menyebut, gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibanding periodr Pemilu 2029 yang banyak memakan korban jiwa tersebut.
Rozy merincikan, untuk besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini sebesar Rp 1,2 juta untuk Kepala KPPS, dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.
Adapun untuk biaya perlindungan bagi petugas KPPS Pemilu 2024 di Banjarbaru, Rozy menyebut saat ini masih diproses oleh pihaknya, khususnya perihal sumber anggarannya.
“Masih kami urus soal sumber anggaran BPJS-nya. Masuk dari mana, apakah masuk Pemko atau KPU,” tukasnya.