TERAS7.COM – Sudah pernah ditangkap dan diproses secara hukum atas kasus judi togel, rupanya tak membuat seorang residivis warga Mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong yang berinisial J alias Sibut (37) ini jera.
Kali ini Sibut kembali berurusan dengan pihak Kepolisian, usai ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong saat duduk di warung. Senin, (4/4/2022) malam kemarin.
“Pelaku sekitar setahun lalu sudah bebas dan kembali ditangkap karena menjual togel lagi,” terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Trisna Agus Brata ini berawal dari laporan yang diterima tentang adanya aktifitas perjudian jenis togel di sebuah warung di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong dan kemudian di lakukan penyelidikan.
Benar saja ketika petugas tiba, Sibut ada di warung bersama warga setempat, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemuksn ada padanya barang bukti perjudian togbenarkan adanya penangkapan tersebut.
Saat penangkapan tersebut, ditemukan bersama nya barang bukti berupa, 1 lembar rekap judi togel Asiasigma 4D, 1 buah buku rekap nomor togel, uang tunai 70 ribu rupiah, ATM dan buku tabungan BRI serta 1 buah smartphone warna hitam.
“Pelaku dan Barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Tabalong Untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.