TERAS7.COM – Beberapa waktu lalu Masyarakat Kalimantan Selatan sempat dihebohkan oleh kasus criminal pembuhunan sadis, dalam satu pekan terjadi dua kasus pembunuhan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
pada berita sebelumnya, kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Lok Baintan, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada 20 November 2018, masyarakat digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria tanpa kepala di semak semak yang tidak jauh dari jalan umum.
Dari pemeriksaan sidik jari korban bernama M Rahmadi usia 21 Tahun, warga Desa Tatah Layap RT 02, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
tidak lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menemukan potongan kepala korban, dan dua hari kemudian, 22 November 2018 polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial MS usia 19 Tahun, yang merupakan teman kerja korban sendiri.
Perkembangan kasus itu pun ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yangs sebelumnya dilimpahkan oleh kepolisian, yang mana hingga kini sudah menjalani 2 kali persidangan di Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar.
“Untuk kasus mayat tanpa kepala ini sudah sampai tahap dua, kemungkinan ada waktu 20 hari untuk dilakukan pelimpahan ke pengadilan Negeri,” ujarnya Apriady Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Rabu (20/01).
Atas kejahatan yang dilakukan, MS dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yaitu kurungan penjaran paling lama 20 tahun.
Sementara untuk kasus criminal pembunuhan kedua yakni kasus manyat berdarah yang ditemukan tidak bernyawa didalam mobil, tepat depan Hotel Aston Jalan Ahmad Yani Pal 12 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, kasus ini terjadi hanya berselang dua hari setelah setelah kasus pembunuhan mayat tanpa kepala.
Apriady menyampaikan, pada sidang perdana yang dilakukan minggu lalu telah dilakukan pemeriksaan identitas korban, pemeriksaan saksi termasuk suami korban, kemudian minggu kemarin siding saksi ada 6 orang saksi diperiksa, namun masih ada satu saksi diminta hakim untuk dilakukan pemeriksaan pada saat siding berikutnya.
“Minggu kemarin sudah 6 saksi yang menjalani pemeriksaan saksi yang kita kira sudah selesai, namun ternyata ada satu orang yang disebut dari saksi yaitu Habib Alex dan menurut hakim harus dilakukan siding pemeriksaan saksi terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Menyikapi hal itu, ai melanjutkan, pihaknya sudah meminta kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi Habib Alex untuk berhadir pada siding pemeriksaan saksi, pada Kamis 21 Februari 2019 besok di Pengadilan Martapura.
“Pada siding besok kita akan menapilkan video rekaman CCTV yang sempat merekam kedatangan pelaku yang mendatang korban kedalam mobil, waktu kejadian juga ada saksi penjaga sworoom yang sangat nampak melihat wajah korban yang berjarak 3 meter, namun ia tidak menghiraukannya karena mengira hanya orang pacaran saja,” bebernya.