TERAS7.COM – Para pelaku usaha dan masyarakat di Kabupaten Banjar mulai saat ini harus berhati-hati dalam pengelolaan sampah, baik di tempat usahanya ataupun di lingkungan tempat tinggal.
Karena Pemkab Banjar meluncurkan Gerakan Masyarakat Sadar Lingkungan (Gemas Darling) yang beranggotakan Penyidik PNS dengan wewenang bisa menjerat para pelanggar dengan Perda No 16 tahun 2016 tentang sampah.
Ancamannya bervariasi, mulai sanksi pidana ringan berupa denda hingga kurungan penjara tiga bulan, hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar, H. Mokhamad Hilman saat melepas kader Gemas Darling di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar pada Rabu (7/8).
HM. Hilman mengatakan pelepasan Gemas Darling ini bagian dari upaya Pemkab menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat di Kabupaten Banjar agar sadar terhadap kebersihan lingkungannya.
“Jika dibiarkan dan tidak ada langkah demikian, dikhawatirkan akan semakin mengancam dan bisa tidak terkendali dalam pengelolaan sampah. Gemas Darling ini menjadi semacam upaya pemaksaan dengan pemberlakuan Perda Lingkungan Hidup, makanya ada sanksi bagi yang tidak taat. Sebelum penindakan ini tentunya sudah ada sosialisasi yang dilakukan oleh DLH Banjar, maka kini proses hukum diberlakukan,” katanya.
HM. Hilman berharap dengan adanya pemaksaan seperti ini bisa menumbuhkan kesadaran dan kebiasaan perilaku masyarakat agar hidup bersih dan sehat.
“Ada tahapan-tahapan sebelum melakukan penindakan. Mudah-mudahan langkah ini efektif, jika tidak efektif maka tentunya akan kami evaluasi lagi terhadap perda tersebut,” tegasnya.
Kepala DLH Kabupaten Banjar, Boyke Wahyu Triestiyanto mengatakan pihaknya kini sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum, dimulai sejak ditandai dengan pelepasan kader Gemas Darling ini.
“Kami sudah melakukan sosialisasi selama dua tahun terakhir ini, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk berkelit dari penegakan perda tentang persampahan yang ada di Kabupaten Banjar,” tegasnya.