TERAS7.COM – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi, meradang setelah mengetahui adanya dugaan penggelapan dana jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas di Kabupaten Banjar.
Rofiqi mengatakan, mirisnya sudah berjalan selama 5 tahun terakhir, melihat anggaran kesehatan tidak begitu besar tetapi ada penyelewangan dana di Puskesmas.
“Ini sangat menyedihkan, melihat anggaran kesehatan yang tidak begitu besar ternyata ada penyelewengan dana di puskesmas itu yang menurut saya extraordinary crime (kejahatan yang luar biasa),” ungkapnya, Rabu (24/01/2024).
Rofiqi melanjutkan, apabila dugaan ini benar-benar terbukti, maka layak mendapat sanksi hukuman seberat-beratnya.
“Di desa kalau kita sering turun ke lapangan, bicara Puskesmas ya to kondisinya seadanya tapi yang ada malah dananya diselewengkan, kacau,” tambahnya.
Ia mengatakan, terhadap instansi yang menaungi puskesmas di Kabupaten Banjar tersebut, bukannya mensejahterakan rakyat tetapi malah sebaliknya membunuh rakyat secara perlahan-lahan.
Lanjutnya, ketidaktahuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar atas dugaan penggelapan dana itu harus dipertanyakan, melihat kejadian ini sudah berjalan 5 tahun terakhir, dicurigai kejadian tersebut sudah diatur dengan puskesmas tersebut seakan-akan menutup mata.
“Kalau perlu, saya sendiri yang melaporkan hal ini ke penegak hukum kalau data sudah ada, besok pun saya bawa. Kalau kaya gini kan kacau namanya,” jelasnya.
Rofiqi menyayangkan, bahwa kadinkes setempat tidak berhadir pada RDP tersebut yang digelar.
“Bilang ini sama dia (kadinkes) ini bukan uangnya loh. Tetapi, ini uang rakyat. Bahaya, wajib kita telusuri,” sambungnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Gusti M Kholdani mengatakan, bahwa dana jaspel yang diributkan tersebut, diketahui memang langsung dari BPJS membayar ke puskemas.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Kadinkes Banjar Yasna Khairina, terkait alasan dugaan penggelapan dana Jaspel itu.
“Memang ada disampaikan salah satu nakes terkait itu. Kita juga belum mengetahui jelas bagaimana sistemnya, kalau memang hak mereka itu sewajarnya tak boleh dilakukan,” ucapnya.
Awalnya dugaan tersebut, pertama penerapan yang dilakukan managemen puskesmas masih sistem tunai padahal fasyankes lain sudah memberlakukan sistem transfer.
Selanjutnya, kedua uang tunai yang diterima tenaga kesehatan ternyata tidak sesuai dengan hasil cetak di rekening koran perbankan.
Terakhir, ketiga ATM dan buku tabungan atas nama mereka disimpan oleh pihak pengelola keuangan UPT puskesmas hingga sekarang, serta keempat, tak dijelaskannya rincian uang terpotong melalui jaspel yang dibagikan.