TERAS7.COM – Penetapan upah diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan, Sugian Noorbach di Aula Disnakertrans Jalan A.Yani KM 6, Kamis (01/11) kemarin.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp 197.110, dari UMP sebelumnya Rp 2.454.671 menjadi Rp 2.651.781.
Keputusan ini ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0570/KUM/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel tahun 2019, berdasarkan dengan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menaikkan UMP sebesar 8,03 persen.
Kadisnakertrans Kalsel, Sugian Noorbach, mengatakan kenaikan UMP ini dilandasi dari formulasi yang ada atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah. Peraturan baru ini akan berlaku per 1 Januari 2019 mendatang.
“Keputusan dari Gubernur Kalsel wajib ditaati oleh perusahaan. Jika perusahaan tidak melaksanakan UMP itu ada sanksinya, sesuai regulasi yang ada,” ungkap Sugian.