TERAS7.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim hingga kini telah melumpuhkan hampir 1 juta akses situs judi online yang berkembang di Tanah Air.
“Dari tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari laman resminya, pada Jumat (08/09/2023).
Disebutkannya pula, sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan pihaknya terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.
Tak hanya itu, Sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo juga menemukan 9.052 situs pemerintahan yang disisipi konten perjudian.
“Dalam rentang waktu tersebut, Kementerian Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintahan tersebut untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya,” ucapnya.
Lalu, sejak pencarian dari 23 Juli 2023 sampai 6 September 2023, Kementerian Kominfo mengklaim telah menemukan 8.823 kontak dan rekening yang diduga terkait situs judi online.
Sehingga, Kementerian Kominfo meminta kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran atau penyertaan dalam blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat kegiatan perjudian online selama bulan Agustus 2023.
Ia juga menyatakan, jika Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan upaya penanganan judi online secara tegas untuk menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan produktif.
“Tentu upaya ini belum dapat menuntaskan masalah judi online secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH -red) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku. Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti judi online di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.