TERAS7.COM – Kabupaten Banjar adalah salah satu daerah yang terkenal dengan nuansa islaminya yang cukup kental, khususnya ketika memasuki bulan Ramadan.
Untuk menjaga kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa, Kabupaten Banjar sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2004 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2001.
Perda tersebut mengatur tentang aturan membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Agus Siswanto kepada awak media baru-baru ini.
“Perda tersebut masih digunakan karena sesuai dengan kearifan lokal nuansa islami yang sesuai dengan karakter Kabupaten Banjar yang terkenal sebagai Kota Serambi Mekkah dan religius,” ujarnya.
Hingga sepekan memasuki bulan Ramadan 1443 Hijriyah, saat ini Saptol PP Kabupaten Banjar jelas Agus Siswanto terus melakukan pengawasan dan belum ada pelanggaran yang ditemukan.
“Ini mungkin bentuk kesadaran masyarakat yang semakin baik sehingga pelanggaran selama Ramadan berkurang,” sambungnya.
Pihaknya katanya melakukan pengawasan terhadap perda khusus ramadan ini dengan melakukan patroli setiap hari.
Dalam perda tersebut lanjut Agus Siswanto, diatur beberapa aturan seperti jam buka untuk tempat penyedia makanan ini baru diperbolehkan setelah melewati pukul 15 waktu setempat setiap harinya.
Selain mengatur larangan membuka warung sebelum waktu yang ditentukan, Perda ini juga mengatur larangan untuk masyarakat makan dan minum di tempat umum saat siang hari.
“Pelanggaran terhadap larangan membuka warung tersebut akan dikenakan denda maksimal dua juta setengah atau kurungan penjara selama 3 bulan. Sementara pelanggaran perorangan adalah denda maksimal 50 ribu atau kurungan paling lama 7 hari,” tutupnya.