TERAS7.COM – Rabu sore (14/9/2022), awak media teras7.com berkesempatan mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Raya.
Adapun kunjungan di jalan Pelem nomer 72 Rembang Blitar tersebut, dimaksudkan untuk wawancara keterkaitan Bantuan Subsidi Upah (BSU), dengan Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blitar Raya.
Laki- laki muda berpawakan tinggi berkulit putih yang akrab disapa Hendra ini membenarkan adanya program BSU ini.
Dikatakannya, pada dasarnya BSU merupakan upaya pemerintah dalam sisi ekonomi yang sekarang kurang stabil setelah terdampak pandemi covid 19 secara meluas.
“Pertama kali kami mengucapakan tetimakasih kepada pemerintah pusat yang sudah memberikan keparcayaan kepada kami, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyaluran BSU dengan menggunakan validasi data peserta dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hendra.
Ia menambahkan, BSU diberikan kepada pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling tidak aktif sampai 31 juli 2022.
Adapun sasaran penerima BSU, lanjut Hendra, yaitu pekerja yang memiliki upah kurang atau di bawah dari gaji 3.5 juta perbulan, khususnya di kota yang UMPnya lebih rendah daripada UMP 3.5 juta.
Berikut syarat- syarat penerima BSU antara lain :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d per 31 Juli 2022.
3. Bukan PNS, TNI dan Polri
4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro, BLT. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima menurut Permenaker No. 10 Tahun 2022.
5. Bagi pekerja aktif yang memiliki rekening Himbara ( Mandiri, BRI, BNI, BTN), jadi bagi pekerja yang masih aktif penerima BSU disarankan segera untuk memeliki rekening himbara tersebut.
Di wilayah Cabang Blitar Raya, menurut Hendra, kuota bakal calon penerima BSU sekitar 26.000, terbagi 10.000 untuk Kabupaten Blitar kota, 12 000 wilayah Kabupaten Tulungagung, dan 4000 wilayah Kabupaten Trenggalek. Sedang kan besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000, yang akan diterima para pekerja atau buruh yang terdampak yang sudah tervalidasi.
Penyaluran tahap pertama bantuan sebesar Rp600.000 ini melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN,
“Harapannya dengan adanya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini salah satunya bisa meningkatkan perekonomian khususnya membantu perekonomian masyarakat pekerja untuk mengantisipasi resiko secara ekonomi yang ada di masyarakat,” tutupnya.