TERAS7.COM – Setiap bulan, DPRD Kabupaten Banjar melaksanakan berbagai agenda untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat seperti rapat paripurna, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja dan sebagainya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Banjar usai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu yang lalu menjelaskan fungsi beberapa agenda DPRD tersebut pada Teras7.com.
“Seperti yang kami laksanakan kali ini yaitu rapat Bamus yang rutin dilaksanakan setiap pertengahan bulan untuk menyusun agenda DPRD pada bulan berikutnya selama sebulan,” ujarnya.
Perumusan agenda bulanan ini sendiri ujarnya diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Banjar dan masing-masing agenda disusun berdasarkan usulan agenda dari alat kelengkapan DPRD Banjar.
“Masing-masing kelengkapan DPRD seperti komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Legeslasi, mereka mengusulkan kegiatan mereka disini, misalnya mengenai pembahasan sebuah Peraturan Daerah (Perda) dan kunjungan kerja,” kata Saidan Pahmi.
Misalnya pembahasan perda yang dilakukab bersama pemerintah daerah ujarnya merupakan tugas anggota DPRD sebagai legislator yang mewakili masyarakat dalam konteks pembahasan perda.
“Sebagai lembaga yang menjadi perwakilan rakyat mendapat amanah untuk mewakili rakyat dalam membahasan sebuah perda bersama pemerintah daerah, dimana kepentingan masyarakat harus menjadi yang utama,” tuturnya.
Sementara itu, kunjungan kerja yang sering kali dilaksanakan di daerah ujar Saidan Pahmi merupakan sebuah keharusan yang dilakukan untuk mensahkan sebuah raperda menjadi Perda.
“Kunjungan kerja yang dilaksanakan merupakan bentuk konsultasi dan sharing ke daerah lain yang sudah menerapkan perda yang masih menjadi raperda ditempat kita sebelum disahkan. Hal ini menjadi kewajiban dan aturan, bahkan ke depannya sebelum kita membikin sebuah raperda, rancangan drafnya tersebut harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke pemerintah pusat,” jelasnya.