TERAS7.COM – Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru drg. Agus Widjaja menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan bahaya merokok di lingkungan pendidikan tingkat Kota Banjarbaru tahun 2018.
Bertempat di Aula Gawi Sabarataan Kota Banjarbaru yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru. Tampak Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru DR Hj Rahmah Khairita MM, Kepala sekolah dan Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Banjarbaru, pada Rabu (05/09).
Panitia pelaksana kegiatan Mulidah SKM MM Kes menyampaikan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Diharapkan Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banjarbaru dapat di implementasikan dengan optimal dan efektif. Peserta sebanyak 80 orang terdiri dari Kepala sekolah dan Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk Menurunkan, angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
“Serta mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih,bebas dari asap rokok. Dan juga untuk menurunkan jumlah perokok dan mencegah para perokok pemula. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini juga merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok,” jelasnya.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.
Pada kesempatan itu Walikota Banjarbaru, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan beberapa perwakilan sekolah melakukan penandatanganan Komitmen Bersama pemegang kebijakan di Sekolah dan Perguruan tinggi dalam rangka Pelaksanaan Perda KTR No 12 tahun 2017 di Kota Banjarbaru.