TERAS7.COM – Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti menjadi narasumber dalam rapat rutin Pokja manajemen operasional Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Labuhanbatu di aula Dinas pendidikan Labuhanbatu, Senin (30/10/2023).
Sanksi bagi masyarakat yang terlibat perjudian diatur pada pasal 27 ayat 2 UU ITE. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat di pidana dengan pidana penjara maksimal selama 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar 1 miliar”.
“Perjudian sudah muncul sejak abad ke-9 di Cina. Berawal dari permainan kartu kemudian seiring perkembangan zaman dan teknologi perjudian dilakukan secara online. Judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti dalam sambutannya.
Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga Mei 2022, Kominfo telah memblokir 499.465 konten judi online di berbagai platform digital.
“Angka ini belum mencakup data pada tahun 2023 dan konten-konten yang masih belum terdeteksi oleh Kominfo,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, penelitian yang dilakukan oleh komisi pertikaian Inggris pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja beresiko tinggi mengalami gangguan akibat perjudian.
“Ada beberapa situs judi online terbesar tingkat lokal yang perlu kita antisipasi, seperti dewapoker.com, agen judi bola.net, dan indosbobet.com,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan beberapa faktor penyebab para pelajar tertarik untuk berjudi online, seperti ingin mendapat uang secara instan, pengaruh lingkungan seperti teman atau kelompok, persepsi bahwa orang yang berjudi selalu berpeluang menang, dan para penjudi merasa terampil untuk menang.
“Dampak negatif judi online adalah dapat mengganggu aktivitas belajar, kurangnya konsentrasi belajar, kehilangan uang akibat kekalahan dalam bermain judi, memaksa untuk mencuri atau meminjam uang, dampak emosional stres atau depresi, dampak sosial perasaan bersalah, ketergantungan, akademik terpuruk, dan terlibat masalah hukum,” ujarnya.
Ia juga memaparkan, cara keluar dari jerat judi online, seperti membulatkan tekad untuk berhenti berjudi, mendekatkan diri kepada sang pencipta, mengubah pola pikir, banyak menghabiskan waktu bersama keluarga, pertemanan yang memberikan pengaruh positif, gaya hidup sederhana, mencari hobi yang positif, dan giat belajar atau bekerja.
“Ada aplikasi untuk itu, bisa bapak/ibu kontak saya jika membutuhkannya,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Disidik Kabupaten Labuhanbatu Asrol Azis Lubis mengajak seluruh tenaga pendidik untuk mengawasi pelajar yang menggunakan android di sekolah.
“Berikan pemahaman kepada mereka terkait bahaya judi ini, tapi harus dengan ketentuan yang berlaku. Dan, hindari dosa besar pendidikan,” pungkasnya.