TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial MJ alias MK (41) warga Desa Kambitin Raya Kecamatan Tanjung,Tabalong pada Senin (03/04/2023) malam.
Pihaknya menjelaskan pelaku MJ diamankan saat Polisi melakukan razia pekat, dari informasi yang didapatkan bahwa di Desa Kambitin Raya sedang marak permainan judi online.
Polisi kemudian mendatangi sebuah warung di Desa Kambitin yang pada saat itu banyak berkumpul laki-laki.
Slanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut.
Polisi juga meminta untuk membuka handphone dimana saat itu beberapa dari antaranya ditemukan sedang membuka aplikasi judi jenis togel.
“Setelah ditanyakan kepada orang-orang yang berada di warung tersebut bahwa salah seorang dari antaranya mengakui bahwa baru menyetorkan uang kepada seseorang yang bernama MJ yang saat itu juga berada di warung tersebut,” ungkap Sutargo.
Selanjutnya petugas meminta pelaku MJ untuk membuka aplikasi judi togel miliknya dimana saat itu yang bersangkutan mengakui benar telah menerima setoran uang pembelian togel tersebut dan telah mengirimkannya melalui aplikasi judi togel menggunakan akun miliknya sendiri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di polsek Tanjung dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai 15 ribu Rupiah,” pungkas Sutargo.