TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Rabu (6/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Asahan Oktoni Eryanto menyampaikan, dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha, dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law, yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Salah satu tujuan pengesahan UU tersebut adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Asahan telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk, seperti mendampingi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pengurusan izin Perizinan – Industri Rumah Tangga (P-IRT), pengurusan izin halal, dan penerbitan rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Terakhir, ia mengatakan, pelaku usaha yang sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari bulan Januari 2023 hingga hari ini sebanyak 236 pelaku usaha.
“Selanjutnya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” pungkasnya.