TERAS7.COM – Beberapa bulan menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak pada 17 April 2019, beberapa politisi yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjar berpindah partai sehingga mengharuskan mereka meninggalkan posisinya sebagai anggota parlemen daerah.
Dengan terjadinya kekosongan akibat posisi yang ditinggalkan beberapa anggota DPRD tersebut, masing-masing fraksi di DPRD melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan tersebut.
Untuk mengesahkan perubahan tersebut, DPRD Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Perubahan Anggota Alat Kelengkapan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Kota Martapura pada senin siang (18/3).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Rusli, hadir 35 orang anggota DPRD dan Bupati Banjar, H. Khalillurrahman didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar.
Ada 5 fraksi yang melakukan perubahan anggota dalam alat kelengkapan DPRD mulai dari 4 Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Legeslasi, yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Sejatera, Fraksi Nasional Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diganti antara lain Kasmili dari Partai Golkar yang pindah ke Partai Berkarya dan Jihan Hanifa dari Partai PPP yang pindah ke Partai Gerindra, digantikan beberapa anggota DPRD baru seperti Habib Ahmad Al Qadiri di Fraksi Persatuan Pembangunan Amanat Sejatera.
Juga diadakan perubahan posisi anggota DPRD di beberapa komisi, seperti Chairil Anwar yang berasal dari Komisi I yang pindah ke komisi III menggantikan Kasmili sebagai Ketua Komisi III, sedangkan posisi yang ditinggalkan Chairil Anwar diisi oleh H. Ahmad yang juga dirotasi dari Komisi II.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar. H. Rusli usai rapat paripurna pada awak media menjelaskan PAW dan rotasi posisi anggota DPRD Kabupaten Banjar merupakan hal yang wajar.
“Pergantian ini diharuskan untuk mengisi kekosongan. Bagi kami intinya kekosongan ini harus diisi masing-masing fraksi untuk melanjutkan sisa jabatan yang ditinggalkan beberapa anggota yang di PAW dan tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang,” ujarnya.
Terkait efektifitas beberapa perubahan posisi anggota dalam alat kelengkapan DPRD dalam waktu tugas DPRD yang hanya tersisa beberapa bulan lagi, H. Rusli memberikan komentar.
“Masalah perubahan ini, efektif atau tidaknya tergantung kerja masing-masing komisi yang bertugas. Yang penting kita harus mengisi beberapa kekosongan yang terjadi. Kenapa baru dilaksanakan sekarang juga karena kita menunggu proses pelaksanaan PAW dimasing-masing fraksi ini selesai,” tambah H. Rusli.