TERAS7.COM – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Kerja Teknis, pasca sehari setelah pengambilan nomor urut peserta pemilihan di Kota Banjarbaru, Jum’at (25/09).
Menariknya Rakernis dihadiri langsung oleh Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Doni Hadi, S.IK, MH dan Kajari Kota Banjarbaru Andri Irawan, SH.MH yang memberikan arahan dalam pembukaan acara tersebut bersama dengan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar, SH.
Rakernis Gakkumdu diisi oleh Narasumber yakni Azhar Ridhanie selaku Koordinator Gakkumdu Propinsi Kalsel dan Dr. Dede Kania, SH. MH Akademisi UIN Sunan Gunung Jati Bandung. Sementara peserta Rakernis diikuti oleh seluruh Anggota Gakkumdu dari unsur pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan unsur kejaksaan serta Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek se-Kota Banjarbaru, tampak diantaranya Kasipidum Kejari Banjarbaru dan juga Kasatreskrim Polres Banjarbaru serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mengikuti via daring.
“Baru saja tadi malam kita mengikuti pengambilan nomor urut ditempat ini, dan dua hari yang lalu penetapan peserta pemilihan oleh KPU. Tantangan kita adalah penyelenggaraan pilkada di masa pandemi, saya harap semua pihak harus mematuhi aturan dan arahan atau himbauan penyelenggara juga aparat penegak hukum. Semua pihak harus bekerja sama serta berkordinasi dengan baik dalam menerapkan protokol kesehatan di tiap tahapan sebagaimana aturan dalam PKPU 13 Tahun 2020 yang terbit secara kilat untuk mengantisipasi kerumunan massa dan penerapan protokol kesehatan,” ujar Kapolres Banjarbaru Doni Hadi.
Sementara Andri Irawan selaku Kajari menyampaikan bahwa ada beberapa potensi pelanggaran yang harus diantisipasi dan diawasi dalam pemilihan, khususnya oleh Gakkumdu Kota Banjarbaru, khususnya jelang masa Kampanye dibtanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Politisasi Birokrasi, Money Politik, SARA, Hoax, Netralitas ASN dan Penyelenggara, Kampanye Hitam harus kita cegah dan menjadi fokus bersama,” tegasnya.
Ia pun menekankan agar Gakkumdu sering berkordinasi dan merapatkan barisan dalam mengawal Pemilihan Yang Berintegritas.
Sementara itu Dr. Dede Kania, SH.MH selaku narsum yang dalam acara tersebut menyampaikan materi secara daring virtual menekankan bagaimana mendudukkan hak atas kesehatan dan hak pemilu (hak politik untuk memilih dan dipilih).
“Peta perubahan regulasi dengan menyesuaikan situasi pandemi adalah untuk menjamin bahwa hak kesehatan dan hak politik warga negara sama sama berjalan. Penting dalam penegakan pidana pemilu/pemilihan memperhatikan Asas Asas Pemilu dan Asas Asas Hukum Pidana, sehingga tujuan hukum dapat terwujud yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” sahutnya dalam layar daring.
Ditegaskan oleh Pengajar ilmu Syariah dan Hukum UIN Gunung Jati ini bahwa waktu penanganan yang pendek dan terbatas memaksa aparat penegak hukum (Bawaslu, Sentra Gakkumdu, Kepolisian, Jaksa dan Pengadilan) perlu pengetahuan regulasi dan pemahaman bagaimana demokrasi dijalankan.
“Hak-hak konstitusional rakyat jangan sampai tercarabut,”terangnya.
Rakernis ditutup dengan Tanya Jawab dan rencana tindak lanjut, disimpulkan bahwa Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru siap untuk mengawal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang berkeadilan dan berintegritas, dengan tidak hanya sekedar penerapan norma hukum positif (ultimum remedium) juga menghormati nilai nilai kepatutan, kepantasan dan nilai nilai di masyarakat.