TERAS7.COM – Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin melantik 25 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di Aula IAI Darussalam Martapura pada Kamis (29/4/2021).
Pelantikan PPK ini dilakukan dalam rangka PSU Pilgub Kalsel pasca putusan Mahkamah Konstitusi di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Astambul, Sambung Makmur, Martapura, Aluh-Aluh dan Kecamatan Mataraman.
Muhaimin meminta semua PPK agar bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.
“Dalam menjalankan tugasnya PPK harus netral, tidak boleh dipengaruhi orang lain walaupun dengan imbalan ataupun iming-iming apapun, serta tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Nur Zazin berharap petugas PPK harus bekerja dengan jujur dan adil, sehingga PSU dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
”PPK agar mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan PSU dan selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten atau KPU Provinsi menyangkut berbagai masalah yang akan dihadapi,” katanya.
Dalam PSU sendiri, KPU Provinsi Kalsel telah menetapkan pelaksanaan PSU pada Rabu, 9 Juni 2021 sesuai dengan keputusan MK pada 19 Maret 2021 yang.
Calon yang mengikuti PSU sendiri tidak ada perubahan, baik nomor urut maupun pasangan calon, serta tidak ada kampanye jelang pelaksanaan PSU ini.
Rekapitulasi dan penetapan hasil PSU akan dilakukan bertingkat mulai dari kecamatan (10-14 Juni 2021), kabupaten/kota (11-17 Juni 2021) dan Provinsi (16-20 Juni 2021).
Kemudian hasil pelaksanaan PSU akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi dan KPU RI selambat-lambatnya 23 Juni 2021.
Untuk di Kabupaten Banjar sendiri, PSU akan dilaksanakan di Kecamatan Martapura, Astambul, Mataraman, Sambung Makmur dan Aluh-Aluh dengan jumlah 502 TPS.
Rinciannya adalah Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan Martapura 265 TPS, Astambul 85 TPS, Mataraman 62 TPS dan Sambung Makmur 27 TPS.