TERAS7.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas Syahripin,S.Sos melakukan penyerahan SK Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Senin (16/1/2023).
Penyerahan SK tersebut berdasarkan DPA SOPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 809/14/P31/BKPSDM/2023 Tanggal 11 Januari 2023.
SERAHKAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas Syahripin,S.Sos melakukan penyerahan SK Tenaga Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Senin (16/1/2023).
“Tenaga Kontrak di Lingkungan Sat Pol PP dan Damkar Kapuas telah menerima SK dan kami berharap dengan terbitnya SK ini, para Tenaga Kontrak di Sat Pol PP dan Damkar wajib mematuhi segala aturan yang tertuang pada perjanjian kerja kontrak,” ucap Syahripin saat memimpin Apel pagi.
Ia berharap tenaga kontrak untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan baik disiplin dan selalu mengedepankan sikap humanis dalam bekerja serta menunjukan etos semangat kerja.
“Kami juga berterimakasih kepada Bupati Kapuas yang sudah menandatangani SK Tenaga Kontrak Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, anggota Sat Pol PP dan Damkar sangat membantu dalam melaksanakan tugas melakukan pengamanan, penertiban penegakan perda dan perlindungan masyarakat,” bebernya.