TERAS7.COM – Dalam seminggu terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banjar per 22 Juli 2021, yang terkonfirmasi positif berjumlah 377 kasus sehingga total ada 3240 kasus.
Untuk tingkat kesembuhan sendiri cukup tinggi, tercatat berjumlah 2944 kasus, sementara untuk kasus meninggal meningkat menjadi 99 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr. Diauddin pada Jumat (23/7/2021) membenarkan terjadinya peningkatan tersebut.
“Dibandingkan bulan lalu terjadi peningkatan, dimana peningkatan kasus sejak tanggal 16 Juli 2021 cukup signifikan,” katanya.
Walaupun kasus positif meningkat signifikan, Kabupaten Banjar sendiri berdasarkan aturan baru tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih ada di level 1.
Namun Diauddin tak menyangkal di Kabupaten Banjar memang memiliki tren kenaikan kasus yang sama seperti di Jawa-Bali dan daerah lain di Kalimantan Selatan.
“Harus tetap kita waspadai, karena antara tanggal 16-22 Juli ini saja ada 6 kasus meninggal, sementara pada bulan Juni 2021 lalu kasus meninggal tidak ada. Karena itu kita mengingatkan agar masyarakat menjaga diri dan keluarga dengan melaksanakan protokol kesehatan sebisa mungkin,” bebernya.
Diauddin menjelaskan walaupun memang terjadi tren kenaikan, namun peningkatan tersebut tidak sebesar Jawa-Bali karena di Kabupaten Banjar sendiri penduduknya lebih sedikit, sehingga mobilitas penduduk tidak terlalu besar.
Pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Banjar sendiri lanjutnya berjumlah 20 orang, jika dihitung dengan pasien yang sedang menunggu hasil PCR berjumlah 27 orang.
“Direktur RSUD Ratu Zalecha baru-baru ini menginformasikan bahwa ruangan VIP Intan pun sudah dibuka untuk melakukan perawatan pasien Covid-19,” terangnya.
Diauddin menambahkan dalam waktu dekat Karantina Terpusat di Guest House Sultan Sulaiman yang sempat terhenti akan kembali diaktifkan, sedang dalam masa penyiapan dan pengecekan fasilitas yang ada.
Beberapa waktu yang lalu, Menko BPerekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat.
Airlangga mengatakan pemerintah melakukan pergantian menjadi PPKM dengan level-level karena mengikuti arahan World Health Organization (WHO).
Pergantian istilah tersebut juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.
Airlangga menjelaskan ada kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM yang sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri, salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi dimana suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150, sementara tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.