TERAS7.COM – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil meringkus HF (44) warga Kelurahan Murung Kenanga Martapura, jum’at (08/07/2022).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,33 gram/berat bersih 0,53 gram.
Iptu Suwarji selaku Kasi Humas Polres Banjar mewakili Kasat Reskrim Banjar mengkonfirmasi, pelaku ditangkap saat melintas di jalan Sultan adam Kelurahan Jawa pada pukul 18.00 malam.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dari kantong celana belakang sebelah kiri dan di bawah jok motor pelaku,” ujar Iptu Suwarji.
Lebih lanjut Ia menambahkan, dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah hp merk Vivo warna putih, 4 bungkus plastik klip serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 474.000,-
Saat ini, Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan narkoba Polres Banjar guna diproses hukum.
“Pelaku terancam Pasal 114 jo. 112 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun,” tutup Iptu Suwarji.