TERAS7.COM – Saat ini penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Tabalong masih diberlakukan. Dengan penerapan yang diperpanjang dari 10 sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Tabalong yang dikeluarkan pada 10 Agustus, Nomor : B109/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/ 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bagi THM, Restoran, dan Rumah Makan.
Menindak lanjuti hal itu, petugas gabungan kembali secara intensif melalukan operasi penegakkan penerapan perpanjangan PPKM Level 3 dengan menyambangi THM dan kafe di Kabupaten Tabalong pada Rabu, (11/8/2021) malam hingga pukul 23.00 Wita.
Hasilnya, petugas gabungan masih ada menemukan kafe di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, yang kedapatan melanggar batas jam operasional dan protokol kesehatan (Prokes).
Sebelum datang, petugas sempat dikelabui oleh pihak cafe dengan mematikan lampu tempat usahanya, namun saat didatangi petugas melihat para pengunjung yang keluar dari pintu belakang kafe.
Atas pelanggaran ini, petugas berencana akan memanggil pihak kafe untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, maka akan diminta menghentikan operasionalnya dan dilakukan penyegelan.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Tabalong, Suriani, menyampaikan, kita tidak langsung serta merta menerapkan sanksi.
“Memang ancamannya itu kita sebutkan dan mereka kita minta membuat surat pernyataan. Jadi kita rinci prokes kemudian jam operasi dan sebagainya,” sampainya.
Apabila mereka melanggar aturan tersebut, lanjutnya, mereka bersedia menghentikan operasional kafenya.
“Jadi nanti ketika kami datang dan terjadi lagi pelanggaran maka kami langsung bertindak, kita segel,” tegasnya.
Pada operasi penegakkan penerapan perpanjangan PPKM Level 3, petugas juga melakukan pengawasan kesemya lokasi didapati patuh terhadap aturan debgan tidak beroperasional sama sekali.