TERAS7.COM – Tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang sering dilakukan oleh seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Rabu (31/03/2021).
Alhasil, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas tanpa prosedur.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Makhfujat menegaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan diluar prosedur pasti salah.
“Siapapun yang melakukannya tidak melalui prosedur yang berlaku, itu pasti salah,” ujarnya kepada Teras7.com.
Saat ditanyakan perihal sanksi terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan jabatan, Makhfujat menyatakan bahwa setiap perbuatan yang salah atau sifatnya melanggar prosedur yang berlaku, maka akan diberikan sanksi.
“Pasti ada sanksi untuk setiap perbuatannya yang salah,” terangnya.
Kemudian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel ini juga menghimbau agar para pejabat dan masyarakat lainnya untuk melakukan sesuatu secara jujur dan patuhi aturan yang ada, sehingga terhindar dari perbuatan menyimpang.
“Bekerjalah yang baik, jujur serta patuhilah peraturan sesuai SOP yang ada, kalau semua itu sudah kita lakukan niscaya tidak akan terjadi perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain atau bahkan merugikan Negara,” himbaunya.
Sementara itu, Ari salah seorang masyarakat mengatakan bahwa pemerintah jangan pandang bulu, dan harus menindak tegas oknum yang kedapatan melakukan penyalahgunaan jabatan.
“Saya minta pemerintah tidak pandang bulu, serta dapat menindak tegas oknum-oknum pejabat yang melakukan penyalahgunan wewenang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.