TERAS7.COM – Kementrian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pelaku industri yang ada di dalam negeri untuk dapat mendukung kelestarian lingkungan hidup.
Salah satu program yang dilakukan Kementrian Perindusrian ialah Industri Hijau. Program Industri Hijau tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Mahyuni saat ditemui jurnalis Teras7.com mengatakan bahwa program ini bertujuan agar pelaku industri dapat menggunakan bahan baku se-efisien mungkin dan ramah lingkungan.
“Industri hijau itu nyaman dirasakan, nyaman dilihat, dan tidak berdampak negatif kepada kehidupan,” ujarnya. Selasa (23/02).
Disamping itu, pelaku industri menurutnya harus peduli terhadap bahan baku yang digunakan, jangan sampai bahan baku berserakan, karena bahan baku ini berasal dari alam.
Teruntuk industri yang ada di Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Perindustrian Kalsel mengatakan bahwa setiap industri wajib menerapkan program Industri Hijau.
“Indsutri hijau memang suatu keharusan, karena kalau mereka tidak menerapkan parameter itu akan rugi,” ungkapnya.
Sementara itu, dilansir dari laman website resmi Kementrian Perindustrian, menurut Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, bahwa hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas yang terdapat di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Melalui implementasi industri 4.0, diharapkan dapat memperbaiki pendekatan keberlanjutan yang sudah ada sebagaimana telah disepakati bersama secara global dalam Sustainable Development Goals (SDGs),” katanya.
Semoga dengan adanya program Industri Hijau dari Kemenperin, industri-industri yang ada di dalam negeri, terutama di Kalimantan Selatan, dapat mewujudkan kelestarian lingkungan sekitarnya.