TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Jumat (27/8/2021), membuat Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding/MoU.
Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan dalam rangka kerjasama pertimbangan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Saleh, selaku ketua DPRD Kabupaten Batola dan Eben Neser Silalahi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola.
Bertempat di aula rapat kantor DPRD setempat, penandatangan nota Kesepahaman disaksikan oleh sekretaris dewan, serta pimpinan dan mayoritas anggota DPRD kabupaten yang berjuluk Bumi Ije Jela ini. Selain itu, juga disaksilan oleh pihak dari Kejari Batola.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh, nota Kesepahaman yang telah ditandatangani tersebut, merupakan kesepakatan pendahuluan untuk mengadakan hubungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, terutama fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.
“Serta hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dikonsultasikan berkaitan dengan hukum,” timpalnya.
Ia juga menambahkan, dengan adanya kerjasama yang dituangkan dalam nota Kesepahaman, dapat membantu meningkatkan wawasan pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Yang tak kalah penting, juga dapat meningkatkan profesionalisme kerja para pihak-pihak terkait, sesuai dengan fungsinya masing-masing,” terang Saleh.
Sementara itu, Kajari Batola Eben Neser Silalahi mengatakan, nota Kesepahaman atau Mou merupakan suatu wujud untuk mempercepat proses komunikasi. Dalam arti kalau ada hal-hal yang secepatnya perlu direspon dalam hal memberikan pertimbangan kepada DPRD Kabupaten Batola, maka pihaknya langsung memberikan pertimbangan.
“Dengan adanya MoU, kita langsung lebih cepat, jadi koordinasinya tidak kaku. Sehingga produk-produk yang dihasilkan mencerminkan tujuan untuk pembangunan masyarakat,” pungkas Eben.