TERAS7.COM – Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Saleh, menerima dokumen rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan penyampaian perubahan Propemperda Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Batola, Mujiyat, menyerahkan dokumen Raperda setelah menyampaikan pengantar Raperda sebanyak 16 halaman di ruangan Sidang Paripurna, lantai III Gedung DPRD Kabupaten Barito Kuala, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (4/7/2023).
Rapat paripurna dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para kepala SKPD, para Camat dan undangan tokoh agama serta tokoh masyarakat dan wartawan.
Dikatakan Ketua DPRD, Saleh, Rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Kuala sudah menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas lebih lanjut.
Karena itu, pintanya, para anggota DPRD Batola mempelajari dan mencermati dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Agenda selanjutnya, Badan Musyawarah DPRD Batola yang menjadwalkan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi. Serta, tanggapan Pj Bupati Batola atas pandangan fraksi yang jadwalnya akan disampaikan kemudian.
Terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 yang disampaikan pemkab, Saleh mengatakan, dewan menerima penyampaian perubahan Propemperda itu karena adanya perubahan regulasi pada pemerintah pusat yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah.
Sementara itu, Pj Bupati Batola, Mujiyat, menyatakan, secara umum kinerja SKPD yang membantunya menjalankan roda pemerintah sudah bagus.
Dituturkan Pj Bupati Mujiyat, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan SKPD, laporan keuangannya sudah mendapatkan opininya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Kalimantan Selatan.
“WTP berarti laporan keuangannya wajar. Artinya, tidak ada penyalahgunaan,” kata Mujiyat, yang juga Kepala BKPSDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia menambahkan, penyampaian perubahan Propemperda Tahun 2023 untuk meyakinkan bahwa apa yang dikerjakan SKPD dilandasi payung hukum.
“Jadi kalau nanti perda inisiatif dewan dan perda inisiatif pemerintah terwujud, otomatis berkerja, ada landasan dan sesuai real. Itu tujuan perubahan perda,” pungkasnya.