TERAS7.COM – Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar berupa alat kejahatan serta obat-obatan yang dilarang dan narkoba, di halaman Kejaksaan Negeri Banjar, pada Jumat (08/12/2023).
Turut berhadir Dandim 1006 Banjar Letkol Kav Zulkifer Sembiring, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi, Staf Ahli Bupati Kabupaten Banjar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politim I Gusti Made Suryawati.
Kabupaten Banjar masih banyak dalam pengedaran narkoba, sehingga hal ini menjadi perhatian Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi.
“Dari awal periode, saya selalu bilang inti dari permasalahan narkoba adalah permasalahan ekonomi. Ketika seseorang ekonominya bagus biasanya terpikir untuk menggunakan narkoba itu kecil,” kata Rifiqi.
Masyarakat yang berada di Kampung terutama daerah sepanjang pinggiran sungai, untuk pengangguran biasanya psikolognya hancur karena tidak ada pekerjaan, maka narkoba adalah jalan satu-satunya.
“Ini juga harus kita sadari bersama, bahwa gelar Kabupaten Banjar terutama kota Martapura itu adalah Serambi Mekah, tentu miris kalau kasus narkobanya juga sangat-sangat banyak,” ujar ketua DPRD Kabupaten Banjar ini.
Rofiqi mengharapkan, penegakan hukum kasus narkotika dapat lebih maksimal, serta paling penting sebenarnya dalam pengakan hukum ketika bicara narkoba adalah restorative juatice.
“Karena orang yang biasa menggunakan narkoba ketika masuk ke lp, keluarnya bisa S1 atau S2, masuknya SMA, keluarnya bisa S1 atau S2 karena lebih parah. Makanya saya bilang tadi restorative justice penting dalam hal narkoba,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa kita akui, penghuni lapas paling banyak adalah perkara narkoba. 1 orang dengan visi misi yang sama dan dikumpulkan dalam 1 tempat bisa berbahaya sebenarnya.
“Makanya fisiologisnya harus dibimbing, tidak hanya misalkan dengan memberikan hukuman dengan seberat beratnya terhadap bandar, tetapi yang perlu dilindungi itu adalah penggunanya,” tutupnya.