TERAS7.COM – Setelah beberapa bulan tenggelam dari pemberitaan media tentang perjalanan hak angket DPRD Kabupaten Banjar yang menangani kasus pelantikan ASN Pemerintah Kabupaten Banjar yang diduga adanya transaksi jual beli jabatan dan tindakan nepotisme, kini ketua hak angket dan sekretaris ketua hak angket DPRD Kabupaten Banjar angkat bicara.
Pada saat usai Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Banjar pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Banjar, di ruang rapat paripurna, pada Senin (10/09).
Ketua Pansus hak angket DPRD Kabupaten Banjar Ahmad rojani Himawan Nugraha menyampaikan, perihal tindak lanjut dari proses hak angket dewan setelah kemarin disampaikan hasil pemeriksaan terkait pelantikan ASN di Pemerintah Kabupaten Banjar pada saat paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada 6 Juli 2018.
“Proses hak angket masih terus berlanjut, nanti akan disampaikan pada saat dilaksanakan paripurna, untuk kapannya paripurna perihal hak angket tanyakan kepada pimpinan saja,” ujarnya
Rojani enggan berbicara banyak tentang proses hak angket yang sampai saat ini prosesnya masih belum diketahui dan belum menyimpulkan konsekuensi apa yang diterima oleh terduga melakukan tindakan jual beli jabatan dan nepotisme pada pelantikan ASN lingkup pemerintah kabupaten banjar pada 27 Oktober 2017 lalu.
Di lain tempat Sekretaris Pansus Hak angket DPRD Kabupaten Banjar H Ismail Hasan, saat dikonfirmasi oleh teras7.com mengatakan, dalam prosesnya hak angket sudah pada penyampaian hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait adanya tindakan nepotisme dan jual beli jabatan pada pelantikan ASN Pemerintah Kabupaten Banjar di sidang paripurna DPRD Kabupaten Banjar kemarin.
“Untuk tahap selanjutnya pada sidang paripurna akan dilakukan voting untuk mengambil kesepakatan Apakah kasus ini dilanjutkan pada tahap hak menyatakan pendapat dari eksekutif,” katanya.
Disamping itu, H Ismail Hasan juga menjelaskan, dalam kasus pelantikan ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, dilihat secara hierarki kepemerintahan, yang terjadi di pelantikan tersebut ada pada kebijakan pimpinan daerah sebagai pemegang penuh keputusan.
“Apabila ini dilanjutkan pada tahap hak menyatakan pendapat, hasilnya dewan akan menyerahkan berkas pemeriksaan pengumpulan bukti-bukti dan saksi ke Mahkamah Agung, untuk dilakukan proses persidangan disana,” lanjutnya.
Kalau di proses persidangan di Mahkamah Agung menyatakan bahwa memang benar adanya tindakan nepotisme dan jual beli jabatan dalam proses pelantikan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, maka kasus ini akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk keputusan eksekusi.
“Setelah tahap di persidangan Mahkamah Agung apabila Mahkamah Agung menyatakan bahwa memang benar adanya tindakan nepotisme atau jual beli jabatan maka ini akan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri sebagai proses eksekusi untuk mencabut jabatan Bupati,”pungkasnya.