TERAS7.COM – Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan majelis ta’lim pada masa pandemi untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Wakil Bupati Kapuas yang juga selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor menghimbau untuk pelaksanaan ibadah dimasa pandemi Covid-19 ini, agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di tempat-tempat ibadah, ucap Nafiah Ibnur di ruang kerjanya. Selasa (26/01/2021).
“Masyarakat diharapkan harus terus disiplin dalam prokes, agar tetap aman dalam kegiatan keagamaannya, pastikan juga seluruh jama’ah menerapkan prokes di daerah tempat ibadah, seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta menjaga jarak, pengurus tempat ibadah wajib melakukan misi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah, baik sebelum maupun sesudah kegiatan ibadah,” ujarnya.
Untuk pengurus Masjid atau tempat ibadah lainnya di Kabupaten Kapuas, Ketua Umum DMI Kapuas berpesan agar selalu memastikan seluruh jama’ah dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit, batuk, pilek, dengan melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki ibadah, juga menerapkan jarak aman antar jama’ah, dengan memberikan tanda khusus berjarak 1 meter dengan memperhatikan jarak aman guna menghindari kerumunan serta menyediakan tempat cuci tangan.
Meskipun program vaksinasi untuk masyarakat akan segera terealisasi, namun kewajiban masyarakat untuk menerapkan prokes dalam aktifitas sehari-hari harus selalu dilakukan secara ketat, mari kita selalu berikhtiar dan bertawakal dalam melaksanakan ibadah Sholat Jum’at atau sholat fardhu ditempat masing-masing dengan selalu menjaga jarak sehingga kita terhindar dari virus Covid-19, semoga dengan niat baik kita ini kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT, ucapnya.