TERAS7.COM – Tinggal menghitung hari lagi, bulan Ramadhan 1442 Hijriyah akan segera tiba dan disambut ummat muslim dengan melaksanakan ibadah puasa.
Di waktu yang sama, pelaksanaan vaksinasi tahap kedua yang menyasar pekerja publik untuk mencegah penularan Covid-19 tengah berjalan, hal ini membuat sebagian kalangan cemas.
Pasalnya sebagian orang, khususnya yang mendapatkan jadwal vaksinasi di waktu bulan puasa tersebut, takut akan batal puasa jika disuntik vaksin, karena memasukkan benda asing ke dalam tubuh.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, dr. Diauddin beberapa waktu yang lalu menegaskan masyarakat tak perlu khawatir.
“Suntik pada saat bulan puasa tak membatalkan puasa, dan sudah sering kita melaksanakan suntik pada bulan puasa,” katanya.
Karena itu menurut Diauddin, masyarakat tak perlu khawatir mengenai pelaksanaan suntik vaksin saat menjalankan ibadah puasa.
Hal ini pun diperkuat dengan statemen Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH. Muhammad Husein pada saat rapat koordinasi jelang bulan Ramadhan.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Guru Husein tersebut memastikan bahwa suntik vaksin pada saat menjalankan ibadah puasa tak membuat puasa batal.
Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa dan juga Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Dikutip dari situs resmi MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan kedua fatwa tersebut sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan.
“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujarnya.
KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot dan model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.
KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan MUI merekomendasikan pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan juga harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, kami juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah. Karena itu kami menghimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya.