TERAS7.COM – PT PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021.
Stimulus listrik merupakan bentuk bantuan tambahan pemerintah dalam menghadapi dampak ekonomi di masa pandemi Covid-19 serta menyiapkan tambahan bantuan sebesar Rp. 55,21 triliun untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak.
Terkait dengan hal tersebut, Manager PT PLN (Persero) Cabang Tanjung, Arief Faturrahman, menyampaikan, skema perpanjangan diskon stimulus sama seperti sebelumnya, yaitu Rumah Tangga 450 VA, Bisnis Kecil 450 VA, dan Industri Kecil 450 VA.
“Apabila pasca bayar diskon 50 persen diterima saat pembayaran rekening listrik, jika prabayar diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token,” ujarnya kepada beberapa awak media, di kantor PLN Cabang Tanjung. Jumat, (23/7/2021).
Selain daya 450 VA, tambahnya, rumah tangga daya 900 VA bersubsidi juga menjadi bagian stimulus listrik.
“Apabila pasca bayar diskon 25 persen diterima saat pembayaran rekening listrik, jika prabayar diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token,” ujarnya lagi.
Kemudian, pembebasan biaya sebesar 50 persen juga diberlakukan bagi pelanggan golongan sosial, bisnis, dan industri.
“Golongan sosial dari daya 220, 450, sampai dengan 900 VA, dan golongan bisnis daya 900 VA, dan golongan industri 900 VA,” sampainya.
Selama daya 450 VA dan 900 VA masih terbilang tetap sasaran, dikarenakan apabila melebihi 900 VA sudah dikategorikan orang mampu.
“Makanya yang disubsidi ini daya 450 VA dan 900VA, yang pemakaiannya kemungkinan hanya lebih ke penerangan saja,” jelasnya.
Sementara, untuk sebagian pelanggan listrik yang sudah terlanjur bayar, akan mendapat kompensasi dibulan berikutnya.
“Jadi pelanggan jangan khawatir, yang mana berhak mendapatkan stimulus pasti diberikan kesempatan,” tuturnya.
Arief juga menyebutkan, apabila terdapat pelanggan yang seharusnya mendapatkan subsidi listrik, namun belum menikmati subsidi atau token stimulus.
Diarahkan agar dapat memohon ke pihak terkait untuk pengusulan masuk kategori tidak mampu.
“Perlu diingat kembali bahwa stimulus hanya untuk daya kecil yang berdaya 450 dan 900 VA Bersubsidi,” tandasnya.