TERAS7.COM – Polres Banjarbaru telah berhasil “menggetok” anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Komplotan ini dalam kurun waktu kurang lebih 1,5 bulan, telah melancarkan aksinya di berbagai wilayah di Banjarbaru.
Bertempat di Pos Resmob Polres Banjarbaru, Jum’at (8/3), digelar konferensi pers terkait aksi pencurian ini yang dipimpin oleh Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah.
Berdasarkan keterangan AKP Siti Rohayati komplotan ini ditangkap oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Banjarbaru di dua tempat berbeda, yakni di Binuang Kab. Tapin dan di Kota Banjarbaru.
Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan observasi terhadap rumah kosong yang menjadi target operasi mereka dengan mengendarai Mobil Avanza Warna Hitam DA 8945 AZ yang mereka rental.
Adapun alat-alat yang mereka gunakan dalam melancarkan aksi ini adalah gunting besi (besar), linggis, dan juga tang.
“Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di wilayah Banjarbaru, di antaranya di Perumahan Graha Citra, Perumahan Guntung Paring, Jalan Amanah RO Ulin, belakang SMPN 5 Banjarbaru, belakang RSUD Idaman Kota Banjarbaru dan juga di Belakang Polres Banjarbaru,” ungkap AKP Siti Rohayati.
Mengenai para pelaku yang melakoni aksi ini adalah AR, FS (Resedivis Kasus Curat), HD (Resedivis Kasus Curat), MR, MN (Resedivis Kasus Curat), dan AD (DPO).
Ada beragam barang bukti yang diamankan dan disita dari para tersangka, di antaranya adalah 1 unit laptop, 10 unit Tv Led, 2 unit mesin cuci, 6 unit kipas angin, 1 unit sepeda motor, serta puluhan unit barang bukti lainnya. Untuk tersangka pencurian, AKP Siti Rohayati melanjutkan, dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun.
“Untuk tersangka penadah barang curian yang berinisial GA disangkakan Pasal 480 ke 1, ke 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pertolongan jahat/tadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 (Empat) tahun,” kata AKP Siti Rohayati.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menambahkan, sebagian besar korban pencurian sudah melapor ke Polres Banjarbaru. “Setelah proses hukum berjalan, barang bukti akan dikembalikan kepada para korban,” pungkasnya.