TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan siap menerima pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Balangan 2020 ini.
Sesuai jadwal yang telah di tentukan, pendaftaran calon kepala daerah ini dibuka mulai empat sampai enam September mendatang.
Dalam hal ini, KPU Kabupaten Balangan, melalui Komisioner divisi perencanaan, data, dan informasi, Syahrani, mengatakan, jadwal pendaftaran calon kepala daerah itu sudah tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
“Pendaftaran pasangan calon sudah ditetapkan, dan kami sudah siap menghadapi tahapan tersebut,”katanya ketika di sambangi oleh Jurnalis teras7.com, Selasa (01/09/20).
Sambungnya, Setelah tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi syarat calon kepala daerah, yang mendaftar sebagai calon kepala daerah, dimulainya 6 September hingga 12 September mendatang.
Sepanjang proses itu, lanjut dia, KPU akan mengumumkan dokumen perbaikan syarat calon, dilaman resmi KPU.
“Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi,” ujarnya.
Para paslon yang sudah mendaftar, tambahnya, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September 2020.
“Kemudian, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September,” katanya.
Setelah itu, pada 23 September, KPU akanmenetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti Pilkada. Kemudian, baru dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September.
Sementara untuk masa kampanye para calon yang telah mendapat nomor urut, akan dimulai 26 September hingga 5 Desember.
“Ada beberapa metode dalam tahapan kampanye,” terangnya.
KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah dengan tiga fase. Pertama, fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.
Kemudian, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka antar pasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sementara fase terakhir, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak dan elektronik. Fase terakhir ini akan digelar pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
“Sesuai jadwal pencoblosan akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Sementara proses rekapitulasi penghitungan suara akan dimulai pada 10- 14 Desember 2020 untuk tingkat kecamatan dan untuk kabupaten 13-17 Desember 2020,” jelasnya.
Sementata terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, termasuk masa kampanye, yang sudah di atur dalam PKPU 6 2020.