TERAS7.COM – Peraturan KPU RI beberapa waktu lalu yang memperbolehkan pasien gangguan kejiwaan mendapatkan hak pilih menjadi polemik, akan tetapi peraturan tersebut tetap dilaksanakan.
Peraturan ini membuat KPU dari pusat hingga daerah harus memenuhi hak pilih pasien gangguan kejiwaan, tak terkecuali di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Hal ini diungkap dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Forkopimda bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar di Command Center Barokah, Mahligai Sultan Adam, Martapura pada selasa sore (9/4).
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin menjelaskan pihaknya beberapa waktu yang lalu mendapatkan permintaan dari RSJ Sambang Lihum untuk memberikan sosialisasi pemilu pada pasiennya.
“Direktur RSJ Sambang Lihum yang mengirimkan langsung permintaan agar KPU melakukan sosialisasi pada 200 orang pasien mereka,” kata Muhaimin.
Hal ini mengejutkan ujar Muhaimin, pasalnya saat 2 bulan yang lalu Direktur RSJ Sambang Lihum berkunjung ke KPU Kabupaten Banjar, mereka mengatakan hal yang berbeda.
“Sebelumnya kami kedatangan tamu dari RSJ Sambang Lihum. Mereka menyampaikan pasien di RSJ Sambang Lihum tidak bisa dijadikan basis pemilih karena mereka tinggal cuma 25 sampai 30 hari, lalu dikembalikan ke keluarganya, jadi mereka tidak tinggal permanen. Lalu beberapa waktu yang lalu meminta sosialisasi untuk 200 orang pasien. Kami agak terkejut dengan permintaan ini,” jelas Muhaimin panjang lebar.
Teras7.com pun melakukan konfirmasi atas pengakuan keterkejutan Ketua KPU Kabupaten Banjar ini pada manajemen RSJ Sambang Lihum, rabu (10/4).
Wakil Direktur Pelayanan RSJ Sambang Lihum, Iswantoro mengatakan hal tersebut tidak benar.
“Itu tidak benar. Kami positif untuk melaksanakan pemilihan disini sesuai dengan acuan peraturan yang ada. Kami siap jika KPU datang dengan kotak suara untuk menyalurkan hak pilih pasien kami,” ujarnya.
Peraturan yang memperbolehkan pasien mereka untuk mencoblos pun ujar Iswantoro harus sesuai dengan ketentuan.
“Sebelumnya belum pernah ada pasien gangguan kejiwaan yang mencoblos, ini yang pertama kali. Tapi tak semua bisa mencoblos, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,” katanya.
Dari 207 orang pasien yang sedang menjalani pengobatan di RSJ Sambang Lihum, baik yang mengalami gangguan kejiwaan maupun rehabilitasi narkoba, tak semuanya boleh mencoblos dalam pemilu kali ini.
“Akan kami lihat dulu kondisi pasien. Kalau kondisinya amuk kan tak mungkin mencoblos. Jadi perlu ada pemeriksaan dan screening oleh dokter penanggung jawab pasien yang memperbolehkan atau tidak si pasien mencoblos. Sedangkan untuk rehabilitasi narkoba, kita screening dulu mana yang usianya 17 tahun,” terang Iswantoro.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien gangguan kejiwaan antara lain koordinasi si pasien dengan orang lain bisa nyambung dan tak lagi amuk serta bisa membaca, akibatnya tak semua pasien gangguan kejiwaan akan dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Soal jumlahnya kami belum tahu persis karena masih dinilai oleh dokter psikiater, nanti baru bisa dijelaskan berapa jumlahnya,” ucapnya.
Iswantoro berharap, KPU segera melakukan sosialisasi pada pasien mereka dalam waktu dekat sebelum pelaksanaan pemilu
“Sementara ini KPU belum melakukan sosialisasi ditempat kami. Kami meminta agar KPU dalam waktu dekat bisa segera melakukan sosialisasi,” harapnya.